Suami Cekik Istri Hingga Tewas
BREAKING NEWS: Suami Cekik Istri Hingga Tewas di Manggarai Barat NTT, Jasad Korban Digantung
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Aditya mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dianiaya oleh pelaku.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pria berinisial EJ (24) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menghabisi nyawa istrinya, SME (22) setelah terlibat cekcok dengan korban.
Jasad korban kemudian digantung di salah satu tiang rumah oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Aditya mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dianiaya oleh pelaku.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah orang tua pelaku pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
"Sebelumnya terlibat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dicekik pelaku, korban kemudian digantung dalam keadaan meninggal dunia," jelas Aditya saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Jumat 25 Oktober 2024.
Dari hasil visum et repertum luar tubuh oleh pihak RSUD Komodo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, yakni pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Kasus di Desa Kiusili TTU, Korban Sempat Dipukul Ayah Kandungnya
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Patuh Turangga di Labuan Bajo NTT Selama 14 Hari
"Jadi tanda-tanda kematian korban bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung," jelasnya.
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan EJ sebagai tersangka. Ayah satu anak itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
"Dari kronologi tersangka ini sedang ribut berdua, tidak ada orang lain lagi di situ. Saksi tetangga pun tidak ada yang melihat selain suami korban. Jadi patut diduga yang melakukan penganiayaan suami dari korban," katanya.
Aditya menolak menjelaskan modus operandi pelaku menggantung jasad korban, Aditya tidak mau modus operandi pelaku akan ditiru oleh masyarakat luas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakapolres-Manggarai-Barat.jpg)