Perang Tanding di Adonara

Tersangka Konflik Tapal Batas di Adonara Bertambah Jadi 20 Orang 

Dengan status sebagai tersangka, 20 warga langsung ditahan di Polres Flores Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Penangkapan pelaku atas kasus yang menghanguskan 51 rumah, 2 korban jiwa, dan 4 orang luka saat konflik tapal batas tanah antar Desa Bugalima dan Desa Ilepati di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Polres Flores Timur menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus konflik tapal batas tanah antar Desa Bugalima dan Ilepati di Kecamatan Adonara Barat yang menyebabkan 51 rumah terbakar, Empat orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia.

"Dari 27 orang yang diamankan oleh penyidik, hari ini penyidik menetapkan lagi empat orang sebagai tersangka, jadi total saat ini ada 20 orang,"kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Kamis 24 Oktober 2024.

Dikatakannya, Polres Flores Timur sudah bersepakat bersama tokoh masyarakat di Desa Ilepati untuk lebih kooperatif membantu aparat, kalau memang ada yang ikut didalam kegiatan itu, akan diserahkan dengan baik-baik kepada pihak Polres Flotim.

Kata dia, penyidik akan kembali melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain atas kasus yang menghanguskan 51 rumah, 2 korban jiwa, dan 4 orang luka.

Dengan status sebagai tersangka, 20 warga langsung ditahan di Polres Flores Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved