Mahkamah Agung Proses Permohonan Kasasi Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim tersebut.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus hukum Ronald Tannur yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih terus bergulir.
Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim tersebut.
"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Permohonan kasasi itu teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di MA.
"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Yang Mulia Ketua MA. Dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim. Dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," kata Suharto.
Ronald Tannur (31) adalah anak seorang anggota DPR asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Dia didakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (31). Namun Ronald divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak Tannur terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sejumlah pihak menilai, vonis tersebut janggal karena hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang menyebabkan korban meninggal.
Komisi Yudisial (KY) kemudian memeriksa hakim yang menangani kasus Ronald dan direkomendasikan untuk dipecat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul MA Proses Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Prabowo Bakal Sita Penggilingan Padi yang Nakal dan Rugikan Rakyat Terkait Beras Oplosan |
![]() |
---|
MA Kurangi Vonis Setya Novanto 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pengacara Pelaku Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Dihukum 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua LVRI Belu Somasi Danrem 161/Wira Sakti |
![]() |
---|
Terbukti Suap Hakim, Meirizka Tannur Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.