CPNS 2024

Diumumkan BKN 17-19 November 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 & Syarat Lolos ke SKB

Diumumkan BKN 17-19 November 2024, begini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 & Syarat Lolos ke SKB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2020 - Diumumkan 17-19 November 2024, Begini Cara Cek Pegumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Syarat Lolos ke SKB. 

POS-KUPANG.COM - Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Pertanyaan ini mencuat seiring dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2024.

Sesuai Jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN )  Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada tanggal 17-19 November 2024.

Beriku Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Syarat Lolos ke SKB.

Ada 2 Cara untuk mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

1.Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 via SSCASN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Baca juga: Kenali Materi Pokok SKB CPNS 2024, Berikut Contoh Soal lengkap dengan Kunci Jawabannya

2.Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 via Laman Instansi

Kunjungi laman instansi masing-masing
Pilih menu CPNS.
Klik menu “Pengumuman”.
Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.

Berikut Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Syarat Lolosnya

Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5.

Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:

- TWK: 150 poin

- TIU: 175 poin

- TKP: 225 poin

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024:

- TWK: 65 poin

- TIU: 80 poin

- TKP: 166 poin

Formasi Cum Laude dan Diaspora:

- Nilai kumulatif SKD minimum: 311 poin

- Nilai TIU minimum: 85 poin

Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

- Nilai kumulatif SKD minimum: 286 poin

- Nilai TIU minimum: 60 poin

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved