CPNS 2024

Dimulai 18 Oktober hingga 11 November,Catat,Ini 6 Hal Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Sudah dimulai 18 Oktober hingga 11 November,Catat,Ini 6 Hal Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok. Kemenaq RI
Peserta Seleksi CPNS Kemenag 2024 - Dimulai 18 Oktober hingga 11 November,Catat,Ini 6 Hal Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024 

POS-KUPANG.COM - Kemeneteria Agama RI ( Kemenag RI ) mengingatkan para peserta SKD CPNS Kemenag 2024 untuk memperhatikan 6 Hal Saat Tes SKD CPNS di kementerian tersebut. 

Adapun 6 Hal Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024. 

1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).

Baca juga: Berapa Skor Aman SKD CPNS 2024? Cek Rinciannya serta Daftar Link Live Score SKD di Setiap Daerah

2. Peserta Menitipkan Barang

Peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

3. Body Checking menggunakan Metal Detector

Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector.

4. Pemberian PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh panitia seleksi dengan menujukan katu peserta ujian dan KTP. Selanjutnya panitia akan memberikan PIN kepada peserta.

5. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT SKD. Disini peserta hanya mebawa Kartu Ujian dan KTP saja sebelum memasuki ruang ujian

6. Peserta Mengerjakan Ujian

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan untuk memasuki ruang ujian.

“Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes," ungkap Wawan.

Baca juga: Simak,Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024,Berikut Passing Grade dan Nilai Maksimal yang Harus Dicapai

Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sudah dimulai 18 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 11 November 2024. 

Nah, bagi peserta yang belum mengikuti SKD CPNS 2024, perlu mengetahui ini 6 Hal Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024.

 “Pelaksanaan Test SKD CPNS Kemenag 2024, ada 55 titik lokasi (tilok) secara Nasional," terang Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi saat meninjau pelaksanaan SKD di NAM Center Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) sebagaimana Siaran Pers Kemenag RI. 

"Sementara, untuk peserta yang memilih Titik lokasi (Tilok) Jakarta, dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024 yang berlokasi di NAM Center Kemayoran Jakarta Pusat ini,” sambungnya.

Wawan mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD.

Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi-sopan, pita hijau di lengan kiri, celana panjang/rok berbahan kain warna gelap dan bersepatu.

"Tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja," terang Wawan.

​​​​​​Peserta tes CPNS 2024 Kementerian Agama harus mampu lolos tes SKD dengan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Ambang Batas ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

"Selanjutnya bagi pelamar yang lolos tes SKD sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan akan melaju ke tahap tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN," jelas Wawan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved