Berita Manggarai Barat
Calon KPPS di Manggarai Barat Berulah, Sediakan Rumah Untuk Kampanye Cabup
Permintaan itu telah disampaikan Panwascam Lembor melalui surat rekomendasi berupa saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembor.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat temukan pelanggaran oleh empat calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Daleng, Kecamatan Lembor.
Empat calon KPPS tersebut yakni, Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.
Salah satu dari mereka bahkan menyediakan rumahnya untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon bupati nomor urut dua (Edi-Weng) pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
"Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, Selasa 22 Oktober 2024.
Sementara Yeremia Agusta Tote, lanjut Frumen, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada paslon nomor urut 2 saat seremonial penerimaan.
"Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas," ujar Frumen.
Frumen mengungkapkan, empat calon KPPS itu telah memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. Sesuai jadwal, mereka akan dilantik menjadi KPPS TPS 06 Desa Daleng pada 7 November 2024 mendatang.
Namun karena ulah mereka, lanjut Frumen, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembor meminta agar pelantikan mereka ditinjau kembali.
Baca juga: Kebutuhan Pangan di Labuan Bajo Manggarai Barat Disuplai dari Luar Daerah
Permintaan itu telah disampaikan Panwascam Lembor melalui surat rekomendasi berupa saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembor.
Frumen pun meminta calon penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam hal ini KPPS maupun calon Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar bersikap netral, dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berpihak pada paslon tertentu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Frumentius-Mensi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.