Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Kejati NTT Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Diduga beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Suasana di Ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Provinsi NTT ketika diperiksa Tipidsus Kejati NTT 

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan harapannya agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Beliau menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang terlibat, baik dalam proyek ini maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait dalam proyek ini, terutama saksi-saksi yang dipanggil, untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur serta transparan," ujarnya.

Zet menegaskan, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tepat demi keadilan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar dia.

Lebih lanjut, Zet juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap proyek-proyek irigasi lainnya di seluruh wilayah NTT, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 44 miliar, akan dilakukan dengan penuh integritas dan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek-proyek ini. Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen memberantas korupsi demi pembangunan yang lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Zet Tadung Allo. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved