Pilkada Sikka
Simon Subandi:Pilih Paket JOSS, Penghuni RTLH Siap Terima Kunci
Artinya, biaya renovasi rumah itu tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah, namun sebagian lagi menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Calon Wakil Bupati Sikka dari Paket JOSS, Simon Subandi optimis, jika terpilih dalam Pilkada Sikka nanti duetnya bersama Juventus Prima Yoris Kago menjalankan salah satu program yakni renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Menurut mantan anggota DPRD Sikka ini, selama ini pemkab Sikka telah menggelontorkan dana dalam bentuk material untuk membantu merenovasi rumah warga yang sudah tak layak huni. Meski demikian, bantuan itu hanya bersifat stimulus.
Artinya, biaya renovasi rumah itu tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah, namun sebagian lagi menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
"Stimulus yang pemerintah berikan itu tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah. Saya pikir mau bangun rumah dengan dana segitu sepertinya tidak cukup," jelans Simon Subandi, Sabtu 12 Oktober 2024
"Skema bantuan yang selama ini terjadi adalah hanya berupa stimulus. Banyak warga yang sangat kesulitan untuk bangun rumah karena memang dana dari pemerintah hanya sedikit. Yang saya temui adalah warga yang dapat bantuan stimulus itu akhirnya menjual kembali material yang ada. Bahkan ada yang sampai semennya membatu pun rumahnya tidak bisa direnovasi," imbuhnya.
Berangkat dari hal ini, tambah Simon Subandi, paket JOSS berkomitmen akan membuat skema bantuan baru bagi pemilik RTLH. Skema yang dimaksud adalah pemilik rumah tidak perlu menambah biaya renovasi rumah seperti pada skema stimulus. Artinya, semua biaya renovasi rumah ditanggung pemerintah.
Baca juga: Pilkada Sikka, Paket Joss, Florida dan Romantis Kompak Kenakan Kemeja Putih Saat Tiba di KPU
"Kalau masyarakat percayakan kami paket JOSS sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka warga pemilik RTLH siap terima kunci. Tidak ada lagi yang namanya stimulus-stimulus saja," terang anggota Forkoma PMKRI Sikka ini.
Defenisi RTLH atau Rutilahu adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Penerima bantuan ini biasanya merupakan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan prioritas rumah sesuai definisi RTLH dan kondisi yang dialami warga. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.