Rudapaksa Anak di TTU
BREAKING NEWS: Seorang Anak di Kabupaten TTU Diduga Dirudapaksa Pamannya
Aksi terduga pelaku ini kemudian menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi di rumah pelaku pada tanggal 28 September 2024 lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang anak di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Bunga (19) diduga dirudapaksa pamannya sendiri berinisial ER. Terduga pelaku diduga merudapaksa korban hingga melahirkan seorang anak.
Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan korban dan keluarga korban ke Kantor Polres TTU, Selasa, 8 Oktober 2024 lalu. Terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Saat diwawancarai, Sabtu, 12 Oktober 2024 Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, terduga pelaku diduga merudapaksa korban sejak Bulan Desember 2022 lalu. Korban diduga dirudapaksa korban di Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.
Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban.
"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam bahwa korban akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut,"ungkapnya.
Aksi terduga pelaku ini kemudian menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi di rumah pelaku pada tanggal 28 September 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Terduga Pelaku Gasak 4 Ekor Babi Milik Mantan Bupati TTU, Pernah Beraksi di Kecamatan Noemuti
Wilco menyebut, terduga pelaku dilaporkan dengan nomor laporan : LP/B/406/X/2024/SKT/ POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 08 Oktober 2024 tentang persetubuhan terhadap anak.
Ia menjelaskan, terduga pelaku disangka melanggar pasal 81, UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.