Berita Kota Kupang
PPPK 2024, Ketua DPRD Kota Kupang Sebut Berikan Hak yang Sama bagi Guru Sekolah Swasta dan Negeri
Menurutnya, proses seleksi tersebut perlu diperhatikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada karena merupakan kepentingan banyak orang.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM. Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam rangka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, DPRD Kota Kupang minta pemerintah untuk memberikan hak yang sama bagi guru di Sekolah swasta dan sekolah negeri untuk bisa mengikuti seleksi tersebut.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Oktober 2024, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja menegaskan, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) bisa melihat dengan baik proses seleksi tersebut.
Menurutnya, proses seleksi tersebut perlu diperhatikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada karena merupakan kepentingan banyak orang.
"Jangan ada yang ditinggalkan karena semua adalah warga Kota Kupang, baik guru negeri maupun guru swasta semua harus dapat pelayanan dan posisi yang sama," ujarnya.
Terkait dengan tes PPPK glombang kedua yang dimungkinkan akan melibatkan guru di sekolah swasta, Richard pun mengimbau untuk bersabar menunggu jadwal yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semua guru harus diberikan kesempatan yang sama. Kalau memang mereka (guru di sekolah swasta) akan mendapat bagian dalam proses seleksi PPPK pada bulan November mendatang, silahkan bersabar menunggu dulu. Pada dasarnya guru di sekokah swasta dan sekolah negeri harus diberikan kesemapatan yang sama," tuturnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.