Bansos

Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Pimpinan PT IPM

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan BP dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi bansos tersebut. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas alias BP terkait dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan BP dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi bansos tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BP," kata Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu, 9 Oktober 2024.

Namun, lanjut Tessa, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK pada Rabu, 26 Juni 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bansos presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820,00 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved