Bansos

Dugaan Korupsi Bansos 19 Miliar SBB Mulai Dilidik Jaksa

Penyelidikan tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu. Permintaan keterangan hingga klarifikasi bagi penerima Bansos pun telah dilakukan.

Editor: Ryan Nong
net
ilustrasi korupsi 

POS-KUPANG.COM, AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Sosial atau Bansos Kabupaten SBB tahun 2020. 

Kasipidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah membenarkan penyelidikan dugaan korupsi bansos itu.

Penyelidikan tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu. Permintaan keterangan hingga klarifikasi bagi penerima Bansos pun telah dilakukan. 

"Iya, benar. Kami sedang lidik (penyelidikan) anggaran Bansos SBB tahun 2020," ungkap Asmin dikutip dari KBRN. 

Asmin mengatakan, anggaran Bansos tahun 2020 bernilai Rp19 miliar, bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui BPKAD Kabupaten SBB. 

"Anggarannya besar, bersumber dari BTT senilai Rp19 miliar," ujar Asmin. 

Lebih lanjut, mantan Kepala Kantor Cabang Kejari MBD di Wonreli itu menjelaskan, anggaran Bansos sesuai RAB diperuntukan untuk 13 KK di Kabupaten SBB selama enam (6) tahap. Namun, yang terjadi, hanya tahap ke 6 yang di salurkan. 

"Bansos tahun 2020 sumber dananya BTT Kabupaten SBB, dan dana sering provinsi maluku yang di peruntukan bagi sekitar 13 KK di Kab. SBB, yang bantuan bansos sesuai RAB di bagikan 6 tahap, akan tetapi hanya tahap 6 disalurkan. Sementara, uang semuanya sudah di cairkan," kata Asmin menjelaskan. 

Olehnya itu, terang Asmin, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan klarifikasi. 

"Bahkan kita sudah turun lapangan untuk lakukan imon the spot secara langsung terhadap penerima bansos. Ikuti saja, perkembangannya akan kita sampaikan," tandasnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved