Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Perbarui Kartu Label untuk Mempermudah Identifikasi Basan dan Baran
Langkah inovatif ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan pembaruan kartu label pada seluruh Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang tersimpan di gudang penyimpanan, Selasa 8 Oktober 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi barang yang terkait dengan berbagai tingkatan perkara, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang memantau langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pembaruan kartu label ini dilakukan karena kartu-kartu lama mengalami kerusakan seiring waktu.
"Pemasangan kartu label sebenarnya sudah dilakukan sejak barang didaftarkan, namun kartu-kartu tersebut bisa rusak, jadi hari ini kami perbarui semuanya," ungkap Andriyanto.
Ia menambahkan bahwa kartu label ini tidak hanya membantu proses identifikasi, tetapi juga memudahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengetahui kondisi Basan dan Baran yang tersimpan.
"Kartu label ini berkaitan langsung dengan kartu pemeliharaan yang telah kami siapkan untuk semua Basan," jelasnya.
Baca juga: Dirtikers Ditjenpas Puji Rupbasan Kupang sebagai Salah Satu yang Terbaik di Indonesia
Ia menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara yang ada di Rupbasan Kupang.
Langkah inovatif ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.