Pilkada Sikka

KPU Sikka Batasi Dana Kampanye Pasangan Calon Rp 38 miliar 

terkait batas dana kampanye pasangan calon, KPU Sikka sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Sikka.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Ketua KPU Sikka Herimanto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, NTT membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat yang maju pada Pilkada 2024 sebesar Rp 38.921.978.000 miliar setiap pasangan calon.

Pembatasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sikka ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu.

"Kalau pembatasan dana kampanye sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu, angkanya berada pada angka RP 38 miliar lebih, itu batas pengeluaran," Kata Ketua KPU Sikka Herimanto, Selasa 8 Oktober 2024.

Dikatakannya, Sebelum dibuat dalam bentuk keputusan terkait batas dana kampanye pasangan calon, KPU Sikka sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Sikka.

Baca juga: KPU Tetapkan 244.838 DPT Pilkada Sikka

Herimanto mengungkapkan, dana sebesar Rp 38.921.978.000 digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye misalnya pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, rapat umum, biaya pemasangan, dan sejumlah item lain.

Untuk diketahui, paslon yang bertarung pada Pilkada Sikka yaitu Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon dengan nomor urut 1, Suitbertus Amandus-Robertus Ray dengan nomor urut 2, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng yang maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3 dan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi dengan nomor urut 4.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved