Pilkada Sikka
KPU Sikka Batasi Dana Kampanye Pasangan Calon Rp 38 miliar
terkait batas dana kampanye pasangan calon, KPU Sikka sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Sikka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, NTT membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat yang maju pada Pilkada 2024 sebesar Rp 38.921.978.000 miliar setiap pasangan calon.
Pembatasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sikka ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu.
"Kalau pembatasan dana kampanye sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu, angkanya berada pada angka RP 38 miliar lebih, itu batas pengeluaran," Kata Ketua KPU Sikka Herimanto, Selasa 8 Oktober 2024.
Dikatakannya, Sebelum dibuat dalam bentuk keputusan terkait batas dana kampanye pasangan calon, KPU Sikka sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Sikka.
Baca juga: KPU Tetapkan 244.838 DPT Pilkada Sikka
Herimanto mengungkapkan, dana sebesar Rp 38.921.978.000 digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye misalnya pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, rapat umum, biaya pemasangan, dan sejumlah item lain.
Untuk diketahui, paslon yang bertarung pada Pilkada Sikka yaitu Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon dengan nomor urut 1, Suitbertus Amandus-Robertus Ray dengan nomor urut 2, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng yang maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3 dan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi dengan nomor urut 4.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.