Berita Nasional

Selisih Paham, Pria Asal NTT Tusuk Temannya Pakai Pisau Lipat  

Akibat penusukan itu, korban yang berinisial YAN mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com
Ilustrasi penusukan 

POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Gegara berselisih paham, seorang pria asal Ngada NTT berinisisl IJR (25) menusuk temannya menggunakan pisau lipat

Kejadian penusukan itu berlangsung di depan sebuah cafe, jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali Senin 30 September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.

Akibat penusukan itu, korban yang berinisial YAN mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. 

Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K., M.H, mengatakan penusukan itu bermula adanya perselisihan antara pelaku dan korban. 

Pelaku, kata Yusuf Dwi Atmojo, sudah merencanakan penusukan, mengingat menyiapkan pisau lipat dari kostnya.

"Kejadian penusukan terjadi di depan Cafe, Banjar Peliatan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta utara. Saat itu korban bersama temannya sedang bertemu dengan pelaku," ucap dia pada Minggu 6 Oktober 2024, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menerangkan, sebelum kejadian, rekan korban berinisial D bersama dengan korban YAN menjemput pelaku IJR yang tinggal di depan Limon Cafe Banjar Peliatan Jalan Raya Semer, Kerobokan.

Pelaku dijemput dengan tujuan bermain, hanya saja karena pelaku sempat berselisih paham hingga terjadi penusukan.

"Jadi saat berselisih dengan korban, pelaku sempat menyampaikan bahwa teman wanita korban dengan kata-kata murahan. Sehinga korban memukul pelaku di bibir sebanyak tiga kali," ucapnya.

Karena dipukul, lanjut AKP Yusuf, pelaku langsung marah dan menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dibawanya. 

Korban pun ditusuk di bagian perut bagian kanan dan pada bahu sebelah kanan.

"korban sempat tergeletak, sehingga  korban langsung dilarikan ke RS. Prof. Dr. I G Ngoerah untuk dilakukan perawatan. Tidak berselang lama, paman korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara," bebernya.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan termasuk mengamankan pelaku. 

"Saat kami amankan pelaku mengakui melakukan penusukan sebanyak 2 kali, di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan. Bahkan pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan dari kos," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana, perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved