Jumat, 24 April 2026

Berita Manggara Barat

Polisi Sita 152 Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo NTT

Pihaknya mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ratusan motor yang disita Satlantas Polres Manggarai Barat. Senin 7 Oktober 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan lalu lintas Polres Manggarai Barat menahan 152 motor dan mobil tanpa pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Ratusan kendaraan itu terjaring dalam operasi rutin Satlantas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

"Ada 152 pelanggar, 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Senin 7 Oktober 2024.

Supartha mengatakan pengendara yang tidak memasang pelat atau nomor polisi pada kendaraannya dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara bisa dipidana penjara dan denda jika mengendarai kendaraan tanpa TNKB.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap Supartha.

Ia menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurutnya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," ujarnya.

Baca juga: Wisata NTT, 12 Tempat Wisata Manggarai Barat yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Labuan Bajo

Pihaknya mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

"Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," imbuhnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved