CPNS 2024
Jadwal Ujian SKD CPNS KPU RI 2024, Berikut Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP
Jadwal Ujian SKD CPNS KPU RI 2024, Berikjut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP yang harus dicapai peserta.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemampuan verbal: mengukur individu dalam bernalar lewat “analogi”, membuat kesimpulan dari dua pernyataan lewat “silogisme”, dan menganalisis informasi melalui “analitis”.
Kemampuan numerik: mengukur perhitungan pelamar lewat “berhitung”, menghubungkan nomor melalui “deret angka”, dan soal cerita hitung-menghitung.
Kemampuan figural: mengukur peserta melalui nalar perbandingan dua gambar yang punya keterkaitan “analogi”, “ketidaksamaan” visual, dan pola hubungan “serial”.
3. Tes Karakteristik Pribadi
TKP dalam materi tes SKD CPNS KPU 2024 mencakup sejumlah aspek sifat yang ingin diukur dari pelamar. Beberapa yang dipersoalkan meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.
Agar dapat mengetahui bagaimana penjabaran rinci kisi-kisi materi tersebut, Anda bisa download melaluiLink Unduh Kisi-Kisi SKD CPNS 2024 KPU.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 di SSCASN dan Ketentuan Pengunaannya untuk CPNS Kesehatan 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS KPU RI 2024
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa nilai keseluruhan soal SKD CPNS 2024 bertotal poin 550. Penilaian penuh atau kumulatif itu diperoleh dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Pelamar yang mengikuti kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan harus mencapai passing grade berikut.
Nilai Ambang Batas TWK CPNS KPU RI 2024: 65
Nilai Ambang Batas TIU CPNS KPU RI 2024: 80
Nilai Ambang Batas TKP CPNS KPU ri 2024: 166
Adapun passing grade CPNS 2024 KPU untuk kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Bepredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dan Diaspora harus mencapai nilai ambang batas berikut.
Kumulatif SKD: 311
TIU: 85
Sementara kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal, passing grade diatur sebagai berikut.
Kumulatif SKD: 286
TIU: 60. (*)
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.