KUR 2024
KUR 2024 Masih Tersisa Rp 87,16 Triliun Per 19 September 2024, Cek Syarat & Cara Daftar Melalui BRI
KUR 2024 Masih Tersisa Rp 87,16 Triliun Per 19 September 2024, Cek Syarat & Cara Daftar melalui BRI
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementerian Koperasi mencatata Sisa KUR 2024 yang belum tersalur sebesar Rp 87,16 Triliun.
Padahal Periode Penyaluran KUR 2024 tinggal tiga bulan lagi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengakui
Yulius mengakui bahwa terdapat beberapa tantangan dalam penyaluran KUR ini.
Salah satu kendalanya adalah keberadaan sejumlah UMKM yang tidak dapat memenuhi syarat kelayakan kredit, seperti adanya permintaan agunan tambahan serta riwayat kredit yang tidak memadai.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ) Realisasi KUR 2024 pada 19 September 2024 mencapai Rp 209,84 Triliun atau setara dengan 73,85 persen dari target Rp 297 Triliun penyaluran KUR 2024.
Baca juga: Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Pinjaman Rp 150 Juta,Cek Syarat dan Cara Daftar Online
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa jumlah dana yang disalurkan ini mencakup sekitar 3,60 juta debitur.
Penyaluran KUR 2024 ini diperuntukan untuk 4 jenis,yaitu; KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil/khusus, dan KUR untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran.
Yulius kemudia merinci realisasi KUR 2024 per jenis KUR.
Dimana, untuk KUR super Mikro sebanyak 98.845 debitur dengan total realisasi mencapai Rp 877,50 miliar, KUR Mikro Rp143,73 triliun kepada 3.233.306 debitur, KUR kecil/khusus tercatat sebesar Rp 65,20 triliun kepada 271.958 debitur, dan KUR penempatan TKI senilai Rp26,91 miliar kepad 1.102 debitur.
Kemenkop UKM Usulkan penerapan sistem innovative credit scoring (ICS).
Untuk mengatasi keterlambatan penyaluran KUR 2024 karena adanya jaminan tambahan riwayat kredit calon debitur, Kemenkop UKM mengusulkan penerapan sistem innovative credit scoring (ICS).
Sistem ini berfungsi sebagai metode penilaian kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman, yang ditetapkan oleh lembaga penilai kredit.
Pendekatan ICS yang diusulkan akan mengandalkan data alternatif, seperti informasi dari sektor telekomunikasi, data dari BPJS Kesehatan, penggunaan listrik, dan transaksi di platform e-commerce.
Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.