CPNS 2024

Cek Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Kapan Jadwal Ujian SKD?

Hari Terakhir Pengumuman Masa Sanggah, cek Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Kapan Jadwal Ujian SKD?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Cek Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Kapan Jadwal Ujian SKD? 

POS-KUPANG.COM - Besok, 29 September merupakan hari terakhir Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

Cek Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024. Lalu, Kapan Jadwal SKD CPNS 2024?

Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Setelah Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 akan dilanjutan dengan Seleksi Kompetnesi Dasar atau SKD.

Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai dengan Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024. 

Sedangkan Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024.

Baca juga: Jadwal Ujian dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS Kejaksaan RI 2024, Berikut Passing Grade TWK, TIU dan TKP

Berikut informasi lengkap Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, ada 27 orang pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Nama mereka juga tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran edaran BKN itu, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCASN BKN.

Tahapan selanjutnya setelah masa sanggah administrasi CPNS 2024 tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024.

Baca juga: Jadwal Tryout SKD CPNS 2024, Berikut Link dan Cara Daftar di Laman BKN

Berikut jadwalnya.

Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Berikut Jadwal Tes SKD Serta Kisi-kisi Materi TWK TIU,TKP

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved