Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, Juandi David Sebut Tidak Gunakan Fasilitas Negara Selama Kampanye
Artinya dengan adanya itu cuti maka, sebagai pejabat negara tidak menggunakan fasilitas umum (negara)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Calon Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut dirinya bakal melakukan cuti sejak 25 September sampai berakhirnya masa kampanye.
Pengajuan cuti ini dilakukan setelah Juandi ditetapkan sebagai calon bupati untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024 oleh KPU Kabupaten TTU.
Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Juandi David menyebut, cuti ini dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024. Surat cuti kampanye ini dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur NTT.
Sebagai Bupati TTU defenitif, Juandi menuturkan bahwa, dirinya memastikan tidak akan menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye ini.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Daftarkan Diri di KPU Paslon Krisna Tawarkan Program untuk Masyarakat
"Artinya dengan adanya itu cuti maka, sebagai pejabat negara tidak menggunakan fasilitas umum (negara),"ungkapnya.
Selama masa cuti untuk kampanye ini, kata Juandi, dirinya bakal pindah dari rumah jabatan Bupati TTU ke rumah pribadinya. Rumah pribadi yang bersangkutan ini juga menjadi Posko Paslon bernomor urut 1 tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, selama menjalani cuti tersebut, roda pemerintahan di Kabupaten TTU bakal dinahkodai sementara oleh Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi.
"Sesuai aturan, wakil bupati yang memegang sementara selama dua bulan,"pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.