Pilkada Belu

KPU Belu Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Empat Paslon Siap Berkompetisi Secara Adil dan Jujur

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan segera dimulai. Ia mengingatkan para Paslon untuk mematuhi metode kampanye yang telah ditetapkan.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2024. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 September 2024 di Kantor KPU Belu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2024. 

Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 September 2024 di Kantor KPU Belu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Yohanes Seven A. Palla.

Deklarasi ini diawali dengan pembacaan naskah deklarasi kampanye damai serta penandatanganan komitmen kampanye damai oleh semua Paslon dengan tujuan peserta Pilkada akan berkompetisi secara jujur dan adil, aman, tertib dan damai, berintegtitas tanpa hoax, sara dan politik uang serta mengikuti semua peraturan yang berlaku.

Selain itu, penandatanganan komitmen kampanye damai juga dilakukan oleh Pimpinan Forkopimda, Bawaslu Belu serta Pemda Belu. 

Baca juga: Usung Kader Sendiri di Pilkada Belu, PDI Perjuangan Komitmen Menangkan Paket SERIUS-AKAMSI

Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A. Palla, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada. 

“Sebagai penyelenggara teknis, KPU bertanggung jawab memastikan semua proses berjalan dengan baik, sementara Bawaslu akan mengawasi jalannya setiap tahapan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan segera dimulai. Ia mengingatkan para Paslon untuk mematuhi metode kampanye yang telah ditetapkan.

“Ada tujuh metode kampanye yang bisa digunakan, termasuk rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan penggunaan media massa,” jelas Epen. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semua kegiatan kampanye harus dilakukan dengan mengutamakan aturan hukum yang berlaku dan menjaga etika politik. 

“Dalam deklarasi ini, kita sepakat melaksanakan pemilihan dengan aman, adil, dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menyampaikam bahwa KPU telah menyusun jadwal kampanye yang adil bagi semua Paslon, bersama dengan Bawaslu, kepolisian, dan tim penghubung dari masing-masing Paslon. 

“Selama 60 hari masa kampanye, semua pasangan calon akan mendapat porsi yang sama untuk berkampanye, baik di lapangan umum maupun melalui debat terbuka,” jelasnya.

Debat publik akan digelar sebanyak tiga kali selama masa kampanye, dengan tema yang berbeda di setiap sesi. 

“Kami akan mengadakan debat untuk calon Bupati, debat untuk calon Wakil Bupati, dan debat gabungan antara Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved