Kabar Artis

Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara bersyukur karena JPU telah bekerja keras, selanjutnya tinggal menunggu keputusan hakim yang seadil-adilnya untuk almarhum putranya.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
TUNTUTAN JPU - Tamara Tyasmara bersyukur denga tuntutan JPU atas kematian Dante, berharap mendapatkan keadilan. 

POS-KUPANG.COM - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas masih terus bergulir.

 Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi.

Atas tuntutan tersebut Tamara Tyasmara menyampaikan rasa syukur.

Wanita 29 tahun itu juga berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa.

"Aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim saja. Hakim 'kan wakil Tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara Tyasmara melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, Tamara juga menilai bahwa tuntutan yang jatuhakna kepada Yudha Arfandi sesuai atas apa yang telah dilakukan pada putranya semata wayangnya.

"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua. Walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang, pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2024).

Baca juga: Mahalini Raharja Difitnah Selingkuh dengan Keyboardist, Sang Penyanyi Turun Tangan Lapor Polisi 

Kini, Tamara Tyasmara hanya bisa berharap dan berdoa agar keputusan akhir bisa dijatuhkan seadil-adilnya.

"Tinggal nunggu keputusan dari hakim saja ya, 'kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," tandas Tamara.

Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Tuntutan dari jaksa tersebut sejalan dengan dakwaan primer Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) juncto dakwan sekunder Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pasal 340 berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Adapun Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved