CPNS 2024
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Pengunaannya pada Seleksi CPNS 2024,Ini Linknya
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Pengunaannya pada Seleksi CPNS 2024, ini link untuk mengunduhnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan dua opsi bagi peserta Seleksi CPNS 2024 dalam Seleksi SKD.
Dua opsi tersebut yakni mengikuti Ujian SKD CPNS 2024 atau menggunakan hasil SKD CPNS 2023.
Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD tahun 2023 tanpa tes ulang.
"Jadi kalau mereka ikut SKD 2023 maka sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD 2024," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dikutip Senin (23/9/2024).
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Ini Ketentuannya Menurut Keputusan Menpan RB 2024
Berikut cara download sertifikat SKD CPNS 2023:
-Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Masukkan Nomor Peserta
-Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil
-Klik Unduh.
-Sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan
Ketentuan Pengunaan Sertifikat SKD CPNS 2024 pada Seleksi CPNS 2024:
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menegaSKAN, peserta harus benar-benar memilih skema mana yang ingin dipakai.
Baca juga: Jumlah Soal TWK, TIU, TKP lengkap degan Alokasi Waktu, Berikut Passing Grade SKD CPNS 2024
Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai.
Nilai peserta tidak akan berubah, kendati mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.
Sebaliknya, apabila peserta memilih mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes tahun lalu akan gugur. "Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD," ujar Suharmen.
Bagi peserta CASN yang ingin ikut tes SKD menggunakan nilai dalam sertifikat tes sebelumnya, maka dapat mengunduh pada laman https://sertificat.bkn.go.id/. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.