Pilkada Ende
Sah, KPU Ende Tetapkan Empat Pasangan Calon pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada Ende tahun 2024.
Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan KPU Ende bertempat di Kantor KPU di Jalan Durian, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Minggu, 22 September 2024.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh empat komisioner KPU Ende langsung di Kantor KPU Ende sedangkan komisioner perencanaan data dan informasi sedang mengikuti melalui zoom karena pada saat yang bersamaan sedang mengikuti kegiatan pleno rekapitulasi daftar pemilih di KPU Provinsi NTT di Kupang.
Dari empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Ende, semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, Senin, 23 September 2024 dan pembukaan jadwal kampanye terhitung mulai tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 24 November 2024.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose pada sesi konferensi pers, mengatakan dari proses mulai pemeriksaan berkas administrasi pemeriksaan kesehatan dan tanggapan masyarakat, maka KPU Ende mengadakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Dari semua proses yang dijalankan dan didaftar oleh empat pasangan, dari keempat ini kita telah menetapkan dan menyatakan keempat pasangan calon ini memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende pada pemilihan serentak tahun 2024," ujar Hermanto Lose.
Baca juga: Ini Motivasi Djafar Ahmad Maju Pilkada Ende 2024: Bukan Kejar Jabatan
Dikatakan Hermanto Lose, sebelum dimulainya pembukaan kampanye, akan dilakukan deklarasi kampanye damai pada tanggal 24 September 2024 yang diikuti keempat pasangan calon.
Sedangkan untuk tahapan tanggapan masyarakat, kata dia, tidak ada satupun masyarakat Kabupaten Ende yang memberikan tanggapan terhadap keseluruhannya proses yang dibuka selama tiga hari.
"Dari tanggal 15-18 September itu nihil tanggapan masyarakat," tutup Hermanto Lose. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.