KUR 2024

Ini Sisa KUR 2024 yang Belum Tersalurkan Per 19 September 2024, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

Ini Sisa KUR 2024 yang belum tersalurkan Per 19 September 2024, simak cara dan syarat mendapatkannya melalui BRI.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KUR 2024 – Ini Sisa KUR 2024 yang Belum Tersalurkan Per 19 September 2024, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya. 

POS-KUPANG.COM - Sisa KUR 2024 semakin menipis. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ) Sisa KUR 2024 per 19 September tinggal Rp 87, 16 Triliun.

Hal itu merujuk pada data realisasi KUR 2024 pada periode yang sama yang menembus Rp209,84 triliun atau setara dengan 73,85 persen dari target Rp 297 Triliun penyaluran KUR 2024

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa jumlah dana yang disalurkan ini sudah mencakup sekitar 3,60 juta debitur.

Penyaluran KUR 2024 ini diperuntukan untuk 4 jenis,yaitu; KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil/khusus, dan KUR untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran.

Baca juga: Cara Ajukan KUR 2024 secara Online Melaui BNI eForm, Cek Syarat dan Sisa Kuota yan Belum Tersalurkan

Yulius kemudia merinci realisasi KUR 2024 per jenis KUR.

IDimana, untuk KUR super Mikro sebanyak 98.845 debitur dengan total realisasi mencapai Rp 877,50 miliar, KUR Mikro  Rp143,73 triliun kepada 3.233.306 debitur, KUR kecil/khusus tercatat sebesar Rp 65,20 triliun kepada 271.958 debitur, dan KUR penempatan TKI senilai Rp26,91 miliar kepad 1.102 debitur.

Yulius mengakui bahwa terdapat beberapa tantangan dalam penyaluran KUR ini.

Salah satu kendalanya adalah keberadaan sejumlah UMKM yang tidak dapat memenuhi syarat kelayakan kredit, seperti adanya permintaan agunan tambahan serta riwayat kredit yang tidak memadai.

Untuk mengatasi isu tersebut, Kemenkop UKM mengajukan penerapan sistem innovative credit scoring (ICS).

Sistem ini berfungsi sebagai metode penilaian kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman, yang ditetapkan oleh lembaga penilai kredit.

Pendekatan ICS yang diusulkan akan mengandalkan data alternatif, seperti informasi dari sektor telekomunikasi, data dari BPJS Kesehatan, penggunaan listrik, dan transaksi di platform e-commerce.

Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM.

Baca juga: KUR BNI 2024 Masih Tersisa Rp 9,64 Triliun,Manfaatkan Sisa Waktu 3 Bulan,Cek Syarat dan Cara Ajukan

"Kami merekomendasikan penerapan ICS ini agar menjadi mandatory atau diwajibkan, serta mengusulkan suatu metodologi yang seragam dalam program KUR," ungkap Yulius.

Dia menegaskan bahwa KUR merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan persyaratan dan mekanisme penyalurannya. 

Oleh karena itu, pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR 2024 untuk mengadopsi ICS sebagai alat utama penilaian kelayakan kredit bagi UMKM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved