Judi Online
Kemenkominfo Hapus 3,38 Juta Item Perjudian Online
Kementerian juga menghapus lebih dari 29.000 sisipan terkait perjudian dari situs web resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus 3,383 juta item konten terkait perjudian daring sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pada hari Rabu (18/9/2024) bahwa kementerian juga menghapus lebih dari 29.000 sisipan terkait perjudian dari situs web resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Target kami adalah meminimalisir semua praktik perjudian daring di Indonesia. Sebagaimana negara melindungi masyarakat dari penyakit dan wabah, maka menjadi tanggung jawab kita juga untuk melindungi masyarakat dari perjudian daring,” katanya.
Kementerian terus melakukan patroli siber dan mengidentifikasi kata kunci terkait perjudian daring di platform digital.
Menurut Setiadi, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah menyampaikan 20.842 kata kunci terkait perjudian ke Google sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci tersebut ke Meta pada periode yang sama untuk diblokir.
Kementerian juga menelusuri akun-akun dompet elektronik yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian daring dan menyerahkan 573 akun dompet elektronik ke Bank Indonesia untuk diblokir.
Untuk memerangi perjudian daring, pemerintah Indonesia telah memperingatkan platform digital untuk mengendalikan sistem nama domain publik (DNS) guna mencegah akses ke alamat IP yang masuk daftar hitam dan memutus akses ke situs-situs tersebut.
“Selain itu, kami juga memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, serta memblokir VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs perjudian,” kata Setiadi.
Baca juga: Waspadai Penipuan Pekerjaan TikTok Mall Palsu – Baca Laporan Kami
Lebih lanjut, Kementerian telah mengeluarkan perintah audit bagi penyelenggara sistem elektronik, khususnya di sektor keuangan digital.
Penyelenggara yang kedapatan melanggar aturan dapat dicabut izin operasionalnya.
Kementerian bekerja sama dengan 11 asosiasi dalam upaya memberantas perjudian daring.
Inisiatif pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan perjudian online telah mulai menunjukkan hasil, kata Setiadi.
Ia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli lalu yang menyebutkan, setoran dana ke situs judi online turun hingga 50 persen dibanding sebelum adanya upaya pemberantasan. (antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.