Berita Kota Kupang
Mabuk Miras, Pria di Kupang Aniaya Keluarganya Berakhir Damai
Menurut Aldinan tidak semua laporan pengaduan masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang pria berinisial AN menganiaya korban AB yang merupakan keluarga dari istri pelaku di Jalan Kampung Lama RT.18 RW. 07 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 16 September sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AN.
Saat itu AN dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis laru, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, membenarkan terkait dengan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.
“Pelaku AN kita amankan di Polsek Alak, atas permintaan istri pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Bahbinkamtibmas dan Babinsa mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, setelah dilakukan mediasi korban AB mau berdamai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai,” ujarnya Rabu, 18 September 2024.
Menurut Aldinan tidak semua laporan pengaduan masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum.
Namun lanjutnya, bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
Baca juga: Polsek Alak Dalami Motif Guru Tampar Murid di SD Inpres Namosain
“Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai problem solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya,” ucapnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.