Pilkada Sumba Timur
KPU Sumba Timur Rekrut 3.549 Orang Anggota KPPS Pilkada
Pendaftarannya dimulai pada tanggal 17-21 September 2024, kemudian menjalani tahap seleksi sesuai aturan berlaku
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada di kabupaten Sumba Timur berjumkah 3.549 orang untuk ditempatkan pada 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Persyaratan anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun.
Pendaftarannya dimulai pada tanggal 17-21 September 2024, kemudian menjalani tahap seleksi sesuai aturan berlaku
Demikian penjelasan Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 18 September 2024.
Marthen merincikan persyaratan lainnya bagi Calon KPPS bukan anggota atau pengurus Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Negeri setempat, sehat jasmani dan rohani, serta syarat lainnya.
Terkait pengalaman Pemilu dan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu, KPU Sumba Timur berkoordinasi dengan BPJS terkait perlindungan kesehatan bagi semua anggota KPPS.
Sedangkan bagi anggota KPPS yang belum tercover BPJS, KPU Sumba Timur tetap koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah daerah setempat untuk membantu memfasilitasinya.
"Kami berusaha maksimal agar semua anggota KPPS terlindungi jaminan kesehatan dari BPJS, sehingga dapat membantu pembiayaan saat anggota KPPS bersangkutan mengalami sakit saat melaksanakan kegiatan pilkada nanti," ungkap Marthen. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.