Mantan Wabup Sumba Barat Tersangka

BREAKING NEWS: Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Berdasarkan laporan penilaian aset tanah di beberapa koridor jalan, lanjut Agung ditemukan adanya kemahalan harga yang menyebabkan kerugian negara

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Kejari Sumba Barat tetapkan MNT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan MNT, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

"Penetapan MNT sebagai tersangka didasarkan pada temuan penyidik yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 18 September 2024.

Agung menjelaskan bahwa proyek pengadaan tanah ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat

Berdasarkan laporan penilaian aset tanah di beberapa koridor jalan, lanjut Agung ditemukan adanya kemahalan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 8.456.130.706.

"Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, yang diterbitkan pada 31 Mei 2024," ujarnya.

Menurut Agung, penyidik menyangkakan MNT dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider.

"Ia juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama," jelas Agung.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Agung bahwa jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap MNT selama 20 hari, terhitung mulai 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024. 

Lanjut Agung, penahanan MNT dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak. Surat Perintah Penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan Nomor: Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.

"Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved