News analysis

News Analysis MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Akademisi UI: Tak Boleh Bias

Akademisi UI, Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye Pilkada di lingkungan Kampus harus diikuti aturan

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-RUMAHPEMILU
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye Pilkada di lingkungan Kampus harus diikuti aturan kampanye yang harus berorientasi politik dan dialektika gagasan. Berikut analisisnya.

Saya mengapresiasi adanya putusan MK Nomor 69 Tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif. Namun, putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU. Hadirnya kampanye di kampus yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan.

Kampus harus berimbang serta memberikan kesempatan yang adil setara dan sama kepada semua peserta pilkada. Kampus tidak boleh bias, kampus tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik Paslon atau kelompok politik tertentu.

Ini yang harus dipastikan di dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip yang paling utama kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi tanpa ada atribut dan memperlakukan secara adil setara semua peserta pemilu serta berorientasi pada politik dan berdialektika gagasan.

Kampus dengan segala sumber daya dan kepakarannya merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi dan misi program Paslon. Kupas tuntas gagasan Paslon bersama civitas akademika kampus bisa jadi instrumen bagi pemilih untuk memastikan pemimpin yang terukur kapasitas dan arah kebijakannya.

Dengan debat terbuka pasangan calon, KPU bisa menggandeng untuk optimalisasi pencapaian tujuan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon ini. Kampus kan punya sumber daya kepakaran keilmuan dari berbagai cabang yang bisa dioptimalkan untuk membedah visi misi dan gagasan para calon.

Paslon Pilkada harus berani diuji gagasannya di kampus untuk memastikan visi misi. Dan programnya benar-benar dapat menjawab permasalahan di suatu daerah secara tepat. Serta menunjukkan kepada publik bahwa mereka dapat diandalkan untuk kepemimpinan daerah, bukan sekadar bermodal kekuatan politik tapi juga mumpuni dari sisi kapasitas dan visi pembangunan daerah.

Selain itu, KPU perlu melibatkan kampus terutama di daerah bercalon tunggal agar dukungan mayoritas yang di dapat calon tunggal juga berbanding lurus dengan kapasitas dan kompetensi Paslon dalam memimpin. (ant/okezone.com) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved