Berita NTT

Serahkan Sertifikat TORA, Menteri AHY: Awal Kehidupan Baru Bagi Warga eks Timor Timur

Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN, kesetiaan masyarakat eks Timor Timur kepada negara akhirnya dibayar lunas.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono serahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga eks Timor-Timor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi menyerahkan sertifikat bagi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor Timur.

Penyerahan itu bertempat di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu 14 September 2024 sore.

Penyerahan ini dilakukan secara simbolik kepada 20 orang perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat.

Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN, kesetiaan masyarakat eks Timor Timur kepada negara akhirnya dibayar lunas.

"Terimalah rasa hormat saya pada bapak/ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih menjadi warga negara Indonesia, tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Menteri AHY disambut teriakan ratusan warga eks Timor Timur.

"Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera," lanjut kata AHY.

Penyerahan sertifikat ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi NTT. 

Baca juga: Hibah Tanah Demi Kecerdasan Anak Bangsa, Kades Sanggaoen Tuai Pujian dari Kadis PKO Rote Ndao

"Ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi lintas kementerian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di NTT," kata Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, di depan Menteri AHY dan para calon penerima sertifikat.

Kata dia proses penyerahan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang didukung oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. 

Status tanah yang sebelumnya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) diubah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara, sehingga bisa dijadikan Objek Reforma Agraria dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah.

"Tantangannya luar biasa, tapi berkat kerja keras bersama dan ketekunan, satu demi satu permasalahan bisa diselesaikan," ungkap Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata.

Saat ini, kata dia atas lahan hasil redistribusi tanah ini sudah berdiri 2.100 unit rumah yang tertata rapi. Rumah-rumah tersebut dibangun dengan kerja sama dari Kementerian PUPR.

Masyarakat eks Timor Timur yang menerima sertifikat ini dikenal karena kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Setelah referendum, mereka memilih untuk bergabung dengan Indonesia dan berganti status kewarganegaraan," ujarnya.

"Selama ini, mereka tinggal tersebar di tanah-tanah milik TNI dan pemerintah daerah setempat. Dengan adanya sertifikat TORA ini, diharapkan mereka dapat memulai lembaran baru dalam kehidupan yang lebih sejahtera," tambahnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved