Kabar Artis

Sang Putri Diduga 2 Kali Aborsi, Nikita Mirzani Langsung Gercep Lapor ke Polisi Demi Ciduk Sosok Ini

Putri Nikita Mirzani , Lolly diduga sudah dua kali melakukan aborsi. Ibunda pun gerak cepat lapor paolisi untuk menciduk sosok yang dianggap bertanggu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Instagram @lauradumpie dan @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani laporkan beberapa pasal pada Vadel Badjideh 

POS KUPANG.COM -- Putri Nikita Mirzani , Lolly diduga sudah dua kali melakukan aborsi. Ibunda pun gerak cepat lapor paolisi untuk menciduk sosok yang dianggap bertanggung jawab .

Diketahui, meski hubungannya dengan Lolly memburuk, Nikita Mirzani tampaknya masih tetap mengkhawatirkan sang anak.

Apalagi, belakangan Lolly santer dikabarkan telah melakukan aborsi.

Yang disebut hasil dari persetubuhannya dengan sang kekasih, yakni Vadel Badjideh.

Sejak awal, Nikita Mirzani sendiri sebenarnya juga tak pernah merestui hubungan antara Lolly dan Vadel.

Dan setelah sekian lama diam, Nikita Mirzani akhirnya bergerak dengan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: Nikita Mirzani Umbar Aib Anak yang Hamil Diluar Nikah,Nyai Disentil Psikolog dan Diminta Lakukan ini

Dilansir dari postingan akun gosip di Instagram, Minggu (15/9/2024), laporan dari Nikita Mirzani itu bahkan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.

Yang menuturkan Nikita melapor karena mendapat foto soal Lolly yang hamil dari seorang saksi.

Serta diketahui telah melakukan aborsi atas saran dari diduga Vadel.

"Kejadian berawal saat pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapatkan foto korban.

Sedang hamil dari salah satu saksi dan korban aborsi sebanyak 2 kali atas saran terlapor," beber Ade.

"Korban ini anak ya, usianya di bawah 18.

Baca juga: Nikita Mirzani Lapokan Pacar Sang Anak, Lolly Diduga Dipukul, Vadel Terancam 5 Tahun Penjara

Sehingga pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya dilaporkan," imbuh Ade.

Dalam laporannya, Nikita merujuk ke arah adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Serta aborsi secara ilegal yang dilakukan korban yang terjadi karena hasutan dari Vadel.

"Adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh terlapor, VAB, terhadap korban," tandas Ade Ary.*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved