Kabar Artis
Geregetan Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Miirzani Bakal Hadirkan 3 Saksi dari Luar Negeri
Menurut Fahmi Bachmid, para saksi tersebut memang sengaja datang ke Jakarta dari luar negeri untuk kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel
POS-KUPANG.COM - Artis Nikita Mirzani geregetan dengan ulah Vadel Badjideh yang diduga melakukan kekerasan terhadap putrinya Lolly.
Tak main-main Nikita Mirzani bakal menghadirkan 3 orang saksi ke Polres Jakarta Selatan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan sang klien sampai menerbangkan para saksi dari luar negeri.
Kini, dua dari tiga orang saksi yang ditunjuk Nikita Mirzani sudah berada di Jakarta.
“Saksi-saksi dari Niki sudah ada di Jakarta,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (15/9/2024).
“Mereka datang dari luar negeri,” imbuh Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, para saksi tersebut memang sengaja datang ke Jakarta dari luar negeri untuk kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Baca juga: Padahal Ngotot Cerai, Kini Tengku Dewi Undang Andrew Andika di Acara Aqiqah Anak Ke-2
“Mereka sengaja datang ke Jakarta hanya untuk kasus ini,” tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VAB yang dikonfirmasi Kasi Humas Polres Jakarta Selatan adalah Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas pasal perlindungan anak hingga kesehatan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
| Andre Taulany dan Erin Sepakat Akhirnya Sepakat Cerai, Pengacara Bocorkan Kesepakatannya |
|
|---|
| WOW, Amanda Manopo Habiskan Rp 215 Juta Hanya untuk Jajan Makanan Online, Ini Kata Istri Kenny |
|
|---|
| Dulu Cinta Mati Hingga Membangkang Ibu Demi Adly Fairuz , Kini Angbeen Rishi Gugat Cerai Suami |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Pemerasan |
|
|---|
| Reza Gladys Dianggap Berbohong Hingga Dibongkar Soal Peredaran Skincare Miliknya, Colek Kejaksaan RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.