Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Gantikan Tri Rismaharini

Saifullah Yusuf menyebut masa transisi menjadi salah satu faktor dan fokus yang akan ia kerjakan selama menjabat menteri kurang lebih sebulan.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur dari jabatan Mensos karena mengikuti Pilgub Jawa Timur.

Pelantikan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial RI  berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. 

Saifullah Yusuf menyebut masa transisi menjadi salah satu faktor dan fokus yang akan ia kerjakan selama menjabat menteri kurang lebih sebulan.

Seperti diketahui Kabinet Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 saat presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik.

"Kita coba membantu ya dari waktu yang tersisa apa yang ada sesuai arahan presiden," ujar Gus Ipul seusai pelantikan.

"Tentu kita bicara juga masa transisi, khususnya untuk Kemensos apa yang akan dilakukan di tahun 2025," lanjut Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. 

Saifullah mengatakan, tidak ada pembahasan maupun jaminan apakah dirinya bakal mengisi posisi yang sama pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto nanti. "Tidak, tidak ada seperti itu, tidak ada," tegas Saifullah. 

Saifullah Yusuf ditunjuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur dari jabatan Menteri Sosial. Risma, sapaan akrabnya, menjadi usungan PDIP pada Pilkada Jawa Timur 2024. 

Ia akan menghadapi Khofifah Indar Parawansa yang diusung koalisi gemuk Indonesia Maju dan Luluk Nur Hamidah yang diusung PKB. 

Saifullah mengaku, per hari ini juga, ia meletakkan jabatan sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Dapat Pensiun 

Nama Gus Ipul selama ini lebih dikenal sebagai salah satu pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di ormas terbesar di Indonesia itu, ia menjabat sebagai posisi sekretaris jenderal periode 2022-2024. 

Gus Ipul pernah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009-2019 dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia pada 2004-2007. 

Banyak publik yang bertanya, meski hanya bekerja sebagai Menteri Sosial selama sebulan saja, apakah Gus Ipul berhak mendapatkan uang pensiun? 

Merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 

Itu berarti  Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi. 

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980. 

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat. 

Contohnya Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. 
Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja. 

Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat. Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). 

Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. 

THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jadi Mensos Cuma Sebulan, Gus Ipul Bicara soal Transisi
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved