Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Gantikan Tri Rismaharini

Saifullah Yusuf menyebut masa transisi menjadi salah satu faktor dan fokus yang akan ia kerjakan selama menjabat menteri kurang lebih sebulan.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 

Itu berarti  Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi. 

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980. 

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat. 

Contohnya Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. 
Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja. 

Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat. Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). 

Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. 

THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jadi Mensos Cuma Sebulan, Gus Ipul Bicara soal Transisi
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved