Pilkada Timor Tengah Utara

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU dan Kuasa Hukum Laporkan Komisioner KPU ke Bawaslu

Namun, Eusabius mempertanyakan alasan KPU tidak mengonfirmasi kehadirannya kepada pihak yang mendaftarkan pasangan calon atas nama Partai Gerindra

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU dan jajaran pengurus beserta Tim Kuasa Hukum saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan jajaran pengurus beserta melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 7 September 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Drs. Eusebius Binsasi menyebut dirinya mengambil langkah hukum, atas diterimanya dokumen dukungan Partai Gerindra dalam gabungan partai pengusung pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati, Fransiskus Xaverius Dwiyanto Tantry Senak-Yohanes G. Amsikan yang diusung tiga partai masing-masing Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia  (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh KPU TTU pada tahap pendaftaran Bakal Calon Pilkada TTU tahun 2024.

Ia menilai, KPU tidak independen dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada pada tahapan pencalonan ini. Komisioner KPU diduga dengan sengaja telah mengabaikan dan mengangkangi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana yang tertuang secara spesifik dalam pasal 92 ayat(1) dan (2) dan ayat (3) yang mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol tingkat provinsi dan partai Politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota mengajukan permohonan pembukaan akses silon kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dan menunjukkan admin silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan oleh ketua partai politik pengusung.

"Saya heran ini KPU, sebagai Ketua DPC Partai Gerindra yang sah, tidak pernah membuat dan menandatangani surat penunjukan kepada siapapun untuk menjadi admin silon dan penghubung Partai Gerindra di KPU, untuk dapat mengakses data Silon, kok KPU menerima dan membolehkan orang lain yang bukan ditunjuk oleh saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra sebagai Admin Silon dan penghubung bahkan diperbolehkan membuka dan mengakses data Silon di KPU," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah Admin SILON (ilegal yang tidak ditunjukkan berdasarkan surat penunjukkan sah saya sebagai Ketua DPC Gerindra TTU itu membuka Silon di KPU) secara terang benderang tercatat SK DPP Partai Gerindra yang disahkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, jelas tercantum nama ketua dan Sekretaris  DPC Partai Gerindra TTU.

Namun, Eusabius mempertanyakan alasan KPU tidak mengonfirmasi kehadirannya kepada pihak-pihak yang mendaftarkan pasangan calon atas nama Partai Gerindra.

Mengutip sebagaimana yang tertuang di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 104  huruf a angka 1 Eusabius mengatakan; KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon yang untuk memastikan dan memeriksa, kehadiran pimpinan partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota pengusul dan pasangan calon yang diusung sama sekali tidak dilakukan oleh Komisioner KPU TTU pada saat itu. 

Baca juga: Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati TTU Sedang Berproses 

"Dimana para Komisioner KPU TTU ini dengan sengaja TIDAK Berupaya sama sekali untuk menghubungi saya  sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU yang tidak hadir pada saat pendaftaran itu melalui mereka yang datang mendaftar mengatasnamakan Partai Gerindra TTU, sebagaimana yang diharuskan oleh aturan PKPU No 8 tahu  2024 ,pada 97  ayat (5)  dan ayat (6),"bebernya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved