Kunjungan Paus Fransiskus
MUI Minta Umat Islam Tidak Gelisah Soal Tayangan Teks Berjalan Azan Maghrib Saat Misa Paus
Pelaksanaan Misa Paus Fransiskus bakal dimulai pada Kamis 5 September 2024 pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Kementerian Agama, Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar pelaksanaan Misa Kudus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) disiarkan secara langsung tanpa terputus.
Karena itu, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text. Pelaksanaan Misa Paus Fransiskus bakal dimulai pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) agar azan Magrib di televisi ditayangkan dalam bentuk teks berjalan saat adanya siaran langsung Misa Kudus bersama Paus Fransiskus, jangan dijadikan polemik.
"Jangan dipolemikin dong, jangan," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).
Menurutnya permintaan agar televisi menyiarkan azan dalam bentuk running teks sifatnya hanya imbauan. Artinya pelaksanaannya tidak wajib dan diserahkan kepada media televisi masing-masing.
"Itu permintaan Kemenag, itu terserah saja media," pungkasnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan Maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.
Baca juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Orang Pertama Menyalami Paus Fransiskus di Istana Merdeka
“Sebenarnya dari aspek syariat, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am.
Ia mengatakan, tidak ada isu meniadakan azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti umat Katolik yang tidak dapat ikut ibadah di Stadion GBK.
“Kami bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani. Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” tambah Kiai Ni’am.
Hal senada juga disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Azan di televisi itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdallah mendukung kebijakan stasiun televisi tidak menyiarkan azan secara audio pada saat siaran langsung Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Jakarta itu.
Gus Ulil, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang tengah beribadah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.