Bansos
Cek Jadwal Terbaru Pencairan Dana Bansos PKH September 2024
Adapun bansos dapat membantu kebutuhan sehari-hari, serta mengatasi dampak ekonomi KPM terutama yang berusia lanjut.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan September 2024. Pencairan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bantuan sosial tiba tepat waktu dan tepat sasaran.
Adapun bansos dapat membantu kebutuhan sehari-hari, serta mengatasi dampak ekonomi KPM terutama yang berusia lanjut.
Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Pencairan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap.
Berikut Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024 dikutip dari Teribunpontianak.
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap dalam setahun, yaitu:
Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
Tahap Kedua: April-Juni 2024
Tahap Ketiga: Juli-September 2024
Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
Untuk bulan September 2024, bansos PKH yang akan disalurkan adalah tahap ketiga.
Nominal dan Besaran Bansos PKH yang diterima oleh KPM
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Jadwal pencairan bansos PKH tahap ketiga September 2024 adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama: 10-15 September 2024
Tahap Kedua: 25-30 September 2024
Tahap Ketiga: 10-15 Agustus 2024
Untuk mengecek status penerima bansos PKH, Anda dapat mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id ini dan memasukkan data yang diminta, seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP. Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-bantuan-sosial-atau-bansos-yang-disalurkan-pemerintah.jpg)