Pilkada Sumba Barat Daya

Pilkada Sumba Barat Daya, Ketua KPU Sebut 19.231 Warga Belum Memiliki KTP Elektronik

Dan surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk menggunakan hak politik pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/PETRUS PITER
Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak melalui telepon selulernya, Senin 2 September 2024  mengatakan saat ini terdapat 19.231 warga Sumba Barat Daya belum memiliki KTP Elektronik.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya untuk mencermati  data tersebut.

Penesuran  terhadap data 19.231 warga itu untuk memastikan apakah 19.231 warga itu benar-benar belum memiliki KTP elentronik, atau sudah  melakukan perekaman KTP Elektronik atau belum  melakukan perekaman KTP Elektronik.

Dengan demikian dapat memperoleh kepastian jumlah warga yang  memiliki ktp elektronik, sudah ataupun belum melakukan perekaman KTP Elektronik dari 19.231 warga Sumba Barat Daya yang sampai saat ini belum memilki KTP Elektronik.

Baca juga: Pilkada Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla Resmi Lamar Rangga Kaka

Kepastian data itu untuk memastikan semua warga Sumba Barat Daya yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak politiknya pada tanggal 27 Nopember 204 mendatang.

Bila dalam penelusuran ternyata banyak warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik maka pihaknya akan menghimbau masyaraktat yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik.

Selain itu, pihaknya juga akan  membangun koordinasi dengan aparat pemerintah kecamatan, lurah, desa dan RT/RW untuk menghimbau  masyarakat yang belum memilki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman ktp elektronik.

Dengan melakukan perekaman KTP elekronik maka seorang warga dapat mengurus surat keterangan (suket) di Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya yang menerangkan telah melakukan perekaman KTP Elektronik. Dan surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk menggunakan hak politik pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Ia menambahkan berdasarkan rapat bersama 10 Agustus 2024 telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilukada Sumba Barat Daya 2024 sebanyak 250.385 pemilih.  Kini, DPS tersebut telah disebar ke RT/RW  untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum  ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2024.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved