Pilkada Sumba Barat Daya
Pilkada Sumba Barat Daya, Ketua KPU Sebut 19.231 Warga Belum Memiliki KTP Elektronik
Dan surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk menggunakan hak politik pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak melalui telepon selulernya, Senin 2 September 2024 mengatakan saat ini terdapat 19.231 warga Sumba Barat Daya belum memiliki KTP Elektronik.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya untuk mencermati data tersebut.
Penesuran terhadap data 19.231 warga itu untuk memastikan apakah 19.231 warga itu benar-benar belum memiliki KTP elentronik, atau sudah melakukan perekaman KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Dengan demikian dapat memperoleh kepastian jumlah warga yang memiliki ktp elektronik, sudah ataupun belum melakukan perekaman KTP Elektronik dari 19.231 warga Sumba Barat Daya yang sampai saat ini belum memilki KTP Elektronik.
Baca juga: Pilkada Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla Resmi Lamar Rangga Kaka
Kepastian data itu untuk memastikan semua warga Sumba Barat Daya yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak politiknya pada tanggal 27 Nopember 204 mendatang.
Bila dalam penelusuran ternyata banyak warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik maka pihaknya akan menghimbau masyaraktat yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik.
Selain itu, pihaknya juga akan membangun koordinasi dengan aparat pemerintah kecamatan, lurah, desa dan RT/RW untuk menghimbau masyarakat yang belum memilki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman ktp elektronik.
Dengan melakukan perekaman KTP elekronik maka seorang warga dapat mengurus surat keterangan (suket) di Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya yang menerangkan telah melakukan perekaman KTP Elektronik. Dan surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk menggunakan hak politik pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Ia menambahkan berdasarkan rapat bersama 10 Agustus 2024 telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilukada Sumba Barat Daya 2024 sebanyak 250.385 pemilih. Kini, DPS tersebut telah disebar ke RT/RW untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.