Bansos

Cek Daftar Bansos yang Cair September 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah langkah pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
 
Cara Mengecek Status Penerima PIP:

Kemdikbud menyediakan layanan online untuk memudahkan pengecekan status penerima PIP. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Cari kolom "Cari Penerima PIP".
Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul.
Klik "Cari" untuk melihat informasi penerima.
Besaran Bantuan PIP 2024:

Jumlah bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

Umum: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP:

Umum: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
 
 
Siswa SMA/SMK:

Umum: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Mamuju, Modus Beri Bansos

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair September 2024 seperti beras 10 kg, PKH, dan BPNT:

Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
Klik tombol CARI DATA.
Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Cara Daftar Penerima Bansos

1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved