Kabar Artis

Teuku Ryan Resmi Cerai Dari Ria Ricis 4 Bulan Lalu, Kini Sang Duda Dituding Cinlok dengan Ritassya

Teuku Ryan resmi menyandang statyus duda sejak bercerai dari Ria Ricis 4 bulan lalu. Kini sang dudan dituding terlibat cinta lokasi dengan Ritassya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Grid.ID
4 Bulan Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Dituding Cinlok 

“Saya selalu pergi kemana saja bersama teman, tidak pernah berdua,” sambugnya.

Ryan juga mengaku bahwa setelah bercerai, ia belum berniat untuk menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.

Moana menjadi salah satu alasan utama mengapa Teuku Ryan memilih untuk tidak berpacaran atau menjalin hubungan serius.

"Moana sedang dalam tahap yang sangat menyenangkan. Saya ingin menikmati momen-momen bersama dia," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tak ada hubungan spesial dengan wanita yang ramai digosipkan.

“Tidak ada cinlok sama sekali. Kami hanya teman biasa,” tegasnya.

Melansir dari Kompas.com, Ria Ricis resmi bercerai dari Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024).

Putusan perceraian tersebut diumumkan melalui e-court dan disampaikan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Jumat (3/5/2024).

“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah di PA Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ria Ricis untuk mendapatkan hak asuh atas anak mereka.

Namun, Teuku Ryan tetap diperbolehkan bertemu dengan anak mereka.

“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.

Selain itu, amar putusan tersebut juga mewajibkan Teuku Ryan untuk menanggung biaya hidup anaknya hingga dewasa dan mandiri.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.

Taslimah menjelaskan bahwa putusan cerai ini akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam waktu 14 hari jika tidak ada upaya hukum lain dari pihak tergugat, yakni Teuku Ryan.


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.Id  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved