Pilkada Belu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agus Taolin dan Anus Koi Resmi Daftar di KPU
Pendaftar AT-AK dihantar oleh ribuan massa bersama pimpinan partai pengusung usai melakukan Deklarasi akbar di GOR LA Bone Atambua.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere atau Anus Koi (AT-AK) resmi mendaftar di KPU Belu, Kamis 29 Agustus 2024.
Pendaftar AT-AK dihantar oleh ribuan massa bersama pimpinan partai pengusung usai melakukan Deklarasi akbar di GOR LA Bone Atambua.
Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, PSI, PKB, PAN dan PKS untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Belu pada 27 November 2024 akan datang.
Kedatangan Paket AT-AK di KPU Belu didampingi oleh para ketua dan pengurus partai pengusung serta keluarga dari kedua Paslon.
Pasangan AT-AK disambut hangat oleh pihak KPU Belu dengan prosesi pengalungan, yang diikuti dengan pemeriksaan oleh pihak keamanan sebelum mereka mengisi buku registrasi yang disediakan oleh KPU Kabupaten Belu.
Calon Bupati Agus Taolin dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Belu atas pelayanan yang ramah dan profesional selama proses tahapan Pilkada hingga tahap pendaftaran.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU Belu dan Bawaslu yang sudah menerima kami hari ini sehingga proses pendaftaran berjalan lancar dan semua berkas yang masuk dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," ujar Agus Taolin.
Lebih lanjut, Agus Taolin menegaskan akan mengikuti semua proses yang ada sesuai ketentuan, tahapan kampanye hingga selesai nanti.
"Terima kasih atas semua dukungan masyakat yang secara spontan sehingga semua proses pendaftaran hari ini bisa berjalan lancar dan tentunya kami akan mengikuti semua proses yang ada hingga 27 November 2024 nanti," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla menyampaikan menjelaskan bahwa pendaftaran Paket AT-AK ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur tentang penetapan jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disampaikan pula tahapan ini telah ditetapkan berdasarkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon, sesuai dengan PKPU Nomor 8 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10.
Baca juga: Usung Kader Sendiri di Pilkada Belu, PDI Perjuangan Komitmen Menangkan Paket SERIUS-AKAMSI
Ia juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengakomodir gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh telah mengubah syarat awal dari 20 persen jumlah kursi menjadi 10 persen suara sah hasil pemilu terakhir.
"Dokumen yang telah diserahkan sudah kami proses dan teliti, Kami menilai semua kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan memberikan status. Semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat" tandas Epen. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.