Pilkada Kota Kupang

Ketua PKN NTT Peringatkan Kader Tak Gunakan Atribut Deklarasi Christian Widodo dan Serena Francis 

diperoleh pasangan calon lainnya merupakan ranah dari PimNas. PKN Kota Kupang tetap berpatokan dengan surat dukungan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang Kris Matutina (kedua kiri) saat menggunakan atribut partai ketika deklarasi dukungan ke paket Chris Widodo dan Serena Francis.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara atau Ketua PKN NTT, Frans Sukmaniara memperingatkan kader PKN agar tidak menggunakan atribut saat mendeklarasikan pasangan calon Christian Widodo dan Serena Francis

Deklarasi yang dilakukan itu berlangsung, Rabu 28 Agustus 2024 di Taman Nostalgia Kota Kupang. Deklarasi dilakukan sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. 

Namun, pada pelaksanaan itu terlihat Ketua PKN Kota Kupang Kris Matutina ikut hadir. Bahkan dia sempat memberikan orasi dalam kesempatan itu. 

Sisi lain, Pimpinan Nasional PKN telah mengeluarkan keputusan untuk mengusung  pasangan Alexander Foenay dan Isyak Nuka (Paket ASYIK) di Pilwalkot Kupang. 

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Kaesang Pangarep Deklarasi Pencalonan Christian Widodo - Serena Francis 

“Terhadap sikap politik yang dilakukan Pimcab PKN Kota Kupang itu merupakan pelanggan,” kata Fransiskus Sukmaniara, Rabu 28 Agustus 2024.

Pada Pilkada 2024 ini, tugas Pimda dan Pimcab adalah melaksanakan keputusan Pimnas PKN “Tidak ada yang jalan sendiri-sendiri. Harus satu komando,” tegasnya.

Jika ada pimpinan cabang yang melaksanakan atau ikut mendaftarkan paket yang bukan menjadi rekomendasi Pimnas PKN maka dilarang untuk menggunakan atribut PKN. 

Atas pelanggan organisasi partai ini, pihaknya belum bersikap karena Pimpinan Nasional dan Pim daerah PKN tengah fokus kepada proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Saat ini Pimnas PKN sudah memutuskan dan menugaskan pengurus untuk mendaftarkan pasangan yang diusung,” tambahnya.

“Sanksi organisasi partai belum diambil karena difokuskan untuk pendaftaran calon kepala daerah,” kata dia. 

Dikonfirmasi terpisah, Kris Matutina mengatakan, pimpinan daerah tidak memiliki hak atas pelarangan itu. Dia menegaskan penggunaan atribut partai itu adalah kader dan pengurus partai. 

"Ini adalah kader dan pengurus partai. Yang harus dia lakukan adalah cabut surat dukungan dari Pimnas dulu. Yang dilakukan itu sesuai prosedur tidak. Dia bukan seorang pemimpin atau Pimda yang baik," kata dia. 

Kris Matutina menekankan segala atribut yang ada merupakan hasil dari kader itu sendiri. Kris mengeklaim dia ikut membesarkan PKN di Kota Kupang

"Saya mendukung Chris Widodo itu merupakan sikap dan konsisten kita," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved