Pilkada Manggarai

Pilkada Manggarai 2024, Pasangan Maksi-Ronald Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta KPU

Demokrat bisa mengusung sendiri pasangan Maksi-Ronald karena perolehan suara lebih dari syarat minimal hasil Pemilu 2024 lalu

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Pasangan Maksi-Ronald saat daftar di KPU Manggarai untuk maju pada Pilkada Manggarai Tahun 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Periode 2024-2029 Ir Maksimus Ngkeros dan dr Marianus Ronald Susilo MM, MARS atau paket Maksi-Ronald  daftar di KPU Kabupaten Manggarai, Selasa 27 Agustus 2024 sore.

Pantauan POS-KUPANG.COM, terlihat pasangan Maksi-Ronald tiba di kantor KPU Manggarai di Lempe Ruteng sekitar pukul 16.00 Wita. Maksi-Ronald tampak diantar ribuan massa dengan mengunakan ratusan mobil dan sepeda motor. 

Sebelum berangkat ke KPU untuk mendaftar Pasangan Maksi-Ronald melaksanakan ritual adat (Selek) di Kampung Taga Ruteng, sekaligus deklarasi partai pengusung dan orasi politik pasangan itu. 

Ada pun mendampingi proses pendaftaran paket Maksi-Ronald pimpinan dan pengurus Partai Politik Koalisi yakni partai Demokrat dan pengurus PAN. Turut mengantar juga tokoh masyarakat, keluarga, tim, pendukung dan simpatisan pasangan Maksi-Ronald. 

Baca juga: Kapolda NTT Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Pidana saat Pilkada Manggarai Barat

Pasangan Maksi-Ronald bersama rombongan lalu diterima langsung oleh Ketua KPU Manggarai Rikard J Pentor bersama anggota Komisioner didampingi Ketua Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamzah Manah bersama anggota Komisioner. Pasangan Maksi-Ronald diterima secara adat Manggarai. 

Selanjutnya pasangan ini menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan penelitian oleh KPU. Namun hasil penelitian ada dokumen yang dinyatakan belum lengkap sehingga diminta KPU untuk diperbaiki oleh pasangan itu. 

Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemi Pentor didampingi para Anggota Komisioner KPU, kepada wartawan menerangkan, paket Maksi-Ronald diusung oleh dua partai politik yaitu Partai Demokrat dan PAN. Namun berkas sementara dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi sebab dokumen pencalonan, daftar riwayat hidup termasuk surat pernyataan itu belum ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris PAN Kabupaten Manggarai. 

Karena itu, kata Rikard, KPU mengembalikan berkas dokumen pencalonan tersebut guna dilengkapi oleh Bapaslon Maksi-Ronald. Waktu perbaikan dan pengembalian dokumen itu sesuai dengan jadwal pendaftaran dimana batas akhir tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 Wita. 

Rikard juga memastikan, jika pasangan Maksi-Ronald ini tidak mampu memperbaiki dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka pasangan tersebut tidak otomatis gugur. 

Pasangan Maksi-Ronald bisa maju bertarung di Pilkada Manggarai 2024 hanya diusung oleh partai Demokrat sesuai peraturan KPU terbaru tentang syarat dukungan minimal 17.851. Sementara partai Demokrat hasil Pemilu 2024 lalu memperoleh suara hingga lebih dari 22 ribu. 

"Jadi partai Demokrat bisa mengusung sendiri pasangan Maksi-Ronald karena perolehan suara lebih dari syarat minimal hasil Pemilu 2024 lalu,"ujar Rikard. 

Sementara itu Bakal Calon Bupati dari Bapaslon Kepala Daerah Maksi-Ronald, Maksi Ngkeros dalam kesempatan itu, menegaskan pasangan Maksi-Ronald siap melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap tersebut. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Partai Politik yang telah mendukung Maksi-Ronald. Begitu juga tim dan pendukung pasangan itu. 

Secara khusus ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPU yang telah menerima pasangan itu saat mendaftar sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Ia juga berjanji akan membangun koordinasi lebih itens dengan KPU terkait syarat pendaftaran. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved