Pilkada Belu

Paket SERIUS-AKAMSI Resmi Daftar di KPU Belu

Pasangan ini diusung oleh Partai Hanura dan PDI Perjuangan untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Belu pada 27 November 2024 akan datang.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Servasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria, dengan tagline Paket SERIUS-AKAMSI, secara resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu pada Rabu 28 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Servasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria, dengan tagline Paket SERIUS-AKAMSI, secara resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu pada Rabu 28 Agustus 2024. 

Pasangan ini diusung oleh Partai Hanura dan PDI Perjuangan untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Belu pada 27 November 2024 akan datang.

Kedatangan Paket SERIUS-AKAMSI di KPU Belu didampingi oleh para ketua dan pengurus kedua partai pengusung serta keluarga dari kedua Paslon. 

Kehadiran mereka disambut hangat oleh pihak KPU Belu dengan prosesi pengalungan, yang diikuti dengan pemeriksaan oleh pihak keamanan sebelum mereka mengisi buku registrasi yang disediakan oleh KPU Kabupaten Belu.

Setelah proses registrasi, Servasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria menyerahkan berkas pencalonan mereka kepada KPU Belu

Servasius Serbaya Manek menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Belu atas pelayanan yang ramah dan profesional selama proses tahapan Pilkada.

"Kami berdua hadir di sini untuk menjalankan hak konstitusional kami sebagai warga negara, sekaligus sebagai warga Belu yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Belu selama lima tahun ke depan," ungkap Servasius. 

Ia menambahkan bahwa pengalaman dan pengetahuan yang telah ia peroleh selama bertahun-tahun di perantauan telah ia gabungkan menjadi sebuah visi dan misi yang jelas untuk menentukan arah pembangunan demokrasi di Kabupaten Belu. 

"Mari kita berpikir bersama tentang pemilu dengan hati nurani dan semangat kebersamaan untuk membangun Kabupaten Belu ke depannya," tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menjelaskan bahwa pendaftaran Paket SERIUS-AKAMSI ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur tentang penetapan jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Tahapan ini telah ditetapkan berdasarkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon, sesuai dengan PKPU Nomor 8 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10," jelas Epen. 

Baca juga: Usung Kader Sendiri di Pilkada Belu, PDI Perjuangan Komitmen Menangkan Paket SERIUS-AKAMSI


Ia juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengakomodir gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh telah mengubah syarat awal dari 20 persen jumlah kursi menjadi 10 persen suara sah hasil pemilu terakhir.

"Dokumen yang telah diserahkan sudah kami proses dan teliti, Kami menilai semua kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan memberikan status. Semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat" tandas Epen usai pendaftaran. 

Pendaftaran paket SERIUS-AKAMSI ini diawasi langsung oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu. 
(Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved