Seleksi PPPK 2024
KABAR GEMBIRA! Seleksi PPPK 2024 Dibuka September, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2024 akan dibuka bulan September, setelah pendafataran CPNS 2024 ditutup.
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2024 akan dibuka bulan September, setelah pendafataran CPNS 2024 ditutup.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Sementara, CPNS sendiri ditutup pada 6 September.
Ia mengatakan alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka. Sebab saat ini masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK.
Ia menegaskan PPPK tahun ini akan memperioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8/2024).
Saat ini formasi PPPK 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi CASN. Dari jumlah total CPNS dan PPPK sebanyak 1.280.547, khusus formasi PPPK sebesar 1.031.554.
Adapun jenis jabatan pada rekrutmen PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Persyaratan PPPK 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database)
- Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.