Berita Sikka
Stef Sumandi Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sikka
Sementara itu kursi wakil pimpinan sementara DPRD Sikka ditempati oleh Gorgonius Nago Bapa, Politisi dari Partai Golkar.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Anggota DPRD Kabupaten, Stef Sumandi (petahana), ditunjuk menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sikka Periode 2024-2029.
Pria asal Kecamatan Mapitara yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka untuk ketiga kalinya ini ditunjuk secara resmi sebagai pimpinan sementara DPRD Sikka pada rapat paripurna pelantikan DPRD Sikka periode 2024-2029, di Gedung DPRD Sikka, Senin 26 Agustus 2024.
Sementara itu kursi wakil pimpinan sementara DPRD Sikka ditempati oleh Gorgonius Nago Bapa, Politisi dari Partai Golkar.
Stef Sumandi pada pidatonya dalam acara pelantikan DPRD Sikka, Senin 16 Agustus 2024 mengungkapkan bahwa tidak semua orang dipilih jadi pemimpin namun namun diksi orang pilihan-pilihan itu bukan diksi kebanggaan melainkan diksi tanggung jawab yang mesti diemban oleh wakil wakil rakyat yang lahir dari rahim ibu Pertiwi Nian Tana Sikka.
Lanjutnya, atas nama anggota DPRD Sikka periode 2024-2029, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Kabupaten Sikka.
"Yang telah mempercayakan suaranya untuk memilih dan mengutus kami ke gedung kula babong (DPRD) ini, " jelasnya.
Kata Stef, pihaknya percaya bahwa rakyat memilih para anggota DPRD dengan keyakinan yang kuat.
"Bahwa kami mampu membawa aspirasinya untuk perubahan berarti bagi Kemajuan rakyat dan Nian Tana Sikka, " jelasnya.
Ia dalam pidatonya menegaskan, seorang wakil rakyat hadir di gedung kula babong tak hanya jasmaninya saja tapi juga batinnya.
"Sebab itu wakil rakyat menjadi representasi rakyat mengandaikan dia hadir. Kehadirannya merepresentasikan rakyat yang dia wakili. Kehadiran di ruang kula babong ini pada saat rapat-rapat dan sidang-sidang merupakan keharusan, " tegasnya.
Namun, menurut Stef, kehadiran bukan hanya kehadiran badaniah. Kehadiran yang dimaksudkan adalah kehadiran rohaniah pun menjadi satu kesatuan.
Baca juga: Jelang Pelantikan, 35 Anggota DPRD Sikka Diterima Secara Seremonial Adat
"Sebab bisa jadi orang hadir pada satu tempat, tetapi pikirannya berada di tempat lain. Kehadiran jasmani dan rohani ini dinyatakan melalui kontribusi ide untuk kemajuan daerah ini pada saat rapat dan sidang-sidang," pungkasnya.
Stef menggarisbawahi kontribusi anggota DPRD dapat terjadi apabila ia memenuhi tiga tuntutan yakni pertama, Kemampuan menangkap apa yang menjadi kepentingan masyarakat, kedua, kemampuan mengartikulasikan permasalah tersebut, ketiga, menggalang kekuatan untuk memperjuangkan apa yang dipandangnya sebagai kepentingan bersama melalui lobi-lobi politik.
Untuk diketahui, berikut ini rincian 35 kursi DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029 yang terdiri dari Dapil Sikka 1 ada 11 kursi, Dapil Sikka 2 ada 7 Kursi, Dapil Sikka 3 ada 9 kursi, dan Dapil Sikka 4 ada 8 kursi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.