Pilkada Kabupaten Kupang
Paslon di Kabupaten Kupang Cuma Butuh 15.946 Dukungan Suara Sah Untuk Daftar Pilkada
Pendaftaran berlangsung sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita untuk tanggal 27 dan 28, sementara pada tanggal 29 dibuka sampai pukul 23.59 Wi
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - KPU Kabupaten Kupang sudah mengeluarkan pengumuman pendaftaran Pilkada Kabupaten Kupang yang akan berlangsung sejak Selasa 27 Agustus sampai Kamis 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, Minggu 25 Agustus 2024 mengatakan untuk pendaftaran ini KPU berkomitmen mendukung putusan MK terkait syarat pencalonan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor 541 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor 539 Tahun 2024 jumlah persyaratan perolehan kursi menggunakan suara sah hasil pemilu 2024 sebagai persyaratan pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik palam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024.
"Penetapan syarat minimal Slsuara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon lada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 maka syarat minimal suara sah yang dibutuhkan 15.947 suara," terangnya.
Sesuai hasil pemilu 2024, total suara sah Pemilu Legislatif dari 24 parpol yang menjadi anggota pemilu perolehan suara sah hasil pemilu mencapai 187.604 suara.
Melihat putusan dari MK maka Kabupaten Kupang masuk dalam kategori yang menggunakan 8,5 persen suara sah sehingga paslon membutuhkan 15.947 suara untuk bisa mendaftar.
Pendaftaran berlangsung sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita untuk tanggal 27 dan 28, sementara pada tanggal 29 dibuka sampai pukul 23.59 Wita.
"Semua persyaratam pendaftaran suda kami lampirkan di pengumuman," ungkapnya.
Soal perubahan PKPU terkait perayaratan pencalonan kata dia malam ini draft perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 akan disahkan dan mereka sudah bisa menerima hasilnya. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.