Bansos

Cek Syarat Penerima Bansos BLT PKH Agustus 2024

Adapun syarat penerima Bansos BLT PKH 2024 Agustus 2024 bisa dicek di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial atau bansos BLT PKH 2024 dicairkan pemerintah secara bertahap sejumlah Rp 500.000. Masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat menerima bansos pemerintah.

Adapun syarat penerima Bansos BLT PKH 2024 Agustus 2024 bisa dicek di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada Juli 2024, bansos PKH telah memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM.

Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah dikutip dari Bangkapos.

Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun

Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun

Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun

Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun

Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
 
 
Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun
 
ansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.

Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.

Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.

 

Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

 
 
Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun

Nominal Penerima PKH Tahap 3 2024

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.

3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.

4. Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.

5. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

6. Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.

Cara Penerima PKH Tahap 3 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

 
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

 2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."

 

 
 
  
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved