Berita Timor Tengah Utara

Bupati TTU Tinjau Pengoperasian Kembali Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan

Bupati TTU, Juandi David menyebut, pengoperasian kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini merupakan angin segar bagi masyarakat

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Drs. Juandi David saat meninjau langsung dan menyerahkan sertifikat proses pengoperasian kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala di Kota Kefamenanu, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten TTU mengoper kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala (Uji KIR) di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Alat tersebut beberapa waktu terakhir tidak beroperasi karena beberapa kendala.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada, Jumat, 23 Agustus 2024 tersebut, Bupati TTU Drs. Juandi David didampingi Asisten I Setda TTU, Yoseph Khuabib, Asisten III Setda TTU, Bernadinus Totnay, S.Sos dan Kadis Perhubungan Kabupaten TTU, Agusto Solokana meninjau langsung pengoperasian alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala tersebut.

Saat diwawancarai, Bupati TTU, Juandi David menyebut, pengoperasian kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini merupakan angin segar bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan di Kabupaten TTU serta kendaraan di Kabupaten Malaka, Belu dan sebagian Kabupaten TTS. Selain itu, semua masyarakat yang akan melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini 

Dikatakan Juandi, semua alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala pada kesempatan itu beroperasi dengan baik dan gratis. Uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini berlaku dalam kurun waktu 6 bulan.

Pengoperasian kembali alat tersebut membantu mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU.

Sebelumnya, pengujian kendaraan bermotor berkala ini berlangsung setiap 6 bulan sekali. Sebelumnya ini pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya.

Namun, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan bermotor berkala ini mulai dibuka secara gratis kepada masyarakat.

Ia menegaskan semua kendaraan roda empat dan roda enam milik warga tidak dipungut biaya alias gratis. Meskipun demikian hal ini tidak dengan serta merta menghentikan proses pengujian yang dilakukan.

Menindaklanjuti hal ini, Juandi menyebut Pemkab TTU akan bakal mengalokasikan sejumlah anggaran kepada Dinas Perhubungan untuk menunjang biaya operasional. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved