Berita Timor Tengah Utara
Bupati TTU Tinjau Pengoperasian Kembali Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
Bupati TTU, Juandi David menyebut, pengoperasian kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini merupakan angin segar bagi masyarakat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten TTU mengoper kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala (Uji KIR) di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Alat tersebut beberapa waktu terakhir tidak beroperasi karena beberapa kendala.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada, Jumat, 23 Agustus 2024 tersebut, Bupati TTU Drs. Juandi David didampingi Asisten I Setda TTU, Yoseph Khuabib, Asisten III Setda TTU, Bernadinus Totnay, S.Sos dan Kadis Perhubungan Kabupaten TTU, Agusto Solokana meninjau langsung pengoperasian alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala tersebut.
Saat diwawancarai, Bupati TTU, Juandi David menyebut, pengoperasian kembali alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini merupakan angin segar bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan di Kabupaten TTU serta kendaraan di Kabupaten Malaka, Belu dan sebagian Kabupaten TTS. Selain itu, semua masyarakat yang akan melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini
Dikatakan Juandi, semua alat uji kelayakan kendaraan bermotor berkala pada kesempatan itu beroperasi dengan baik dan gratis. Uji kelayakan kendaraan bermotor berkala ini berlaku dalam kurun waktu 6 bulan.
Pengoperasian kembali alat tersebut membantu mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU.
Sebelumnya, pengujian kendaraan bermotor berkala ini berlangsung setiap 6 bulan sekali. Sebelumnya ini pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya.
Namun, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 menyatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan bermotor berkala ini mulai dibuka secara gratis kepada masyarakat.
Ia menegaskan semua kendaraan roda empat dan roda enam milik warga tidak dipungut biaya alias gratis. Meskipun demikian hal ini tidak dengan serta merta menghentikan proses pengujian yang dilakukan.
Menindaklanjuti hal ini, Juandi menyebut Pemkab TTU akan bakal mengalokasikan sejumlah anggaran kepada Dinas Perhubungan untuk menunjang biaya operasional. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.